CIAMIS (JP), Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, pada 15 Oktober 2021 lalu. Rofi’ah, guru sekaligus pembina kegiatan ekstrakulikuler Kepanduan Pramuka dinyatakan lalai dalam kegiatan membersihkan sampah. 25 siswa tenggelam saat menyebrangi sungai Cileueur dan 11 siswa diantaranya meninggal dunia.
“Tersangka kami nilai memiliki kompetensi dalam hal kegiatan di alam terbuka, tapi tersangka lalai tidak memperhitungkan resikonya, sehingga menyebabkan belasan siswa meninggak dunia,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada awak media di aula Polres Ciamis.
Di kegiatan susur sungai untuk membersihkan sampah itu, tersangka juga lalai tidak mempersiapkan alat pengamanan dan perlengkapan yang layak untuk kegiatan di alam terbuka. Siswa yang masih duduk di bangku kelas 1 dan 2 MTs itu, menyebrangi sungai tanpa didukung dan dibekali peralatan yang memadai.
“Kegiatan susur sungai memang terjadwal, namun tersangka tidak menyediakan alat keselamatan yang cukup sehingga menyebabkan kelalaian,” tambah Wahyu.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti karung yang digunakan untuk menampung sampah dan surat keputusan pengangkatan guru dan pembina dari yayasan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rofi’ah tidak ditahan dengan alasan sakit. Tapi Polres Ciamis mengaku sudah mengantongi jaminan dari pihak sekolah terkait status tersangka.
“Dengan tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukum tidak berlanjut, perkara ini tetap dilanjutkan tingkat penyidikannya,” ungkap Wahyu.
BACA JUGA: Intip Yuk, Masakan di Lesehan Agus Kucir yang Bikin Ketagihan para Pecinta Kuliner
Sementara itu, salah satu keliarga korban tewas, Ai Handani, kakak kandung dari almarhum Aditya Maulana mengaku lega sudah ada pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi susur sungai tersebut.
“Lumayan lega sudah ada tersangka tapi belum final yah karena belum ada proses persidangan,” ucap Ai Handani melalui sambungan telepon.
Ai Handani rencananya akan menghadiri proses persidangan nanti. Kabar penetapan tersangka ini Ai informasikan ke keluarga korban lainnya melalui group media sosial Whatsapp keluarga korban.
Pada 15 Oktober 2021 lalu, ratusan siswa MTs Harapan Baru Cijantung mengikuti kegiatan Kepanduan Pramuka dengan agenda susur sungai membersihkan sampah. 25 siswa dan guru tenggelam saat menyebrangi sungai Cileueur di dusun Utama, Kecamatan Cijeunjing, Ciamis, Jawa Barat. 11 siswa meninggal dunia akibat tenggelam. Sedianya kegiatan itu hanya memungut sampah di bibir sungai namun ternyata siswa malah menyebrang sungai. (Cup)
Discussion about this post