CILACAP.JURNALPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan Penandatanganan berita acara Kesepakatan Batas Daerah Antara (KBDA) bertempat di Ruang Gandri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan dalam upaya menetapkan ketetapan hukum tentang batas daerah antara wilayah Pemerintah Kota Banjar dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan penandatanganan berita acara batas wilayah Ini merupakan hasil dari kesepakan kedua belah pihak yang sepakat untuk melakukan Revisi Permendagri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi Jawa Barat yang terletak di Kota Banjar berbatasan dengan Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya dengan menggunakan data dasar Peta Rupabumi Indonesia Tahun 2021 dan Citra Spot6 Tahun 2020 yang sudah di Orthorektifikasi oleh Badan Informasi Geospasial dengan identitas citra LPN_SP6_PMS_202003100235321_202003100235552_ORT; serta kesepakatan segmen batas daerah antara Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi Jawa Barat yang terletak di Kota Banjar berbatasan dengan Kabupaten Cilacap menyusuri as (median line) Ci Jolang dan as (median line) Ci Tanduy.
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih melakukan penandatanganan bersama Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dengan dihadiri oleh Para Pejabat Dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Ade mengatakan, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah tersebut merupakan sesuatu hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh kedua wilayah dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan Batas Daerah.
Discussion about this post