PANGANDARAN (JP), Pemerintah Kabupaten Pangandaran menunggu petunjuk dari pusat terkait Pemerintah pusat akan memberlakukan kebijakan penerapan PPKM level 3 saat natal dan tahun baru (nataru) 2021.
“Untuk nataru, kita menunggu petunjuk dari pusat dan Kita juga belum koordinasi,” ujar Jeje Wiradinata Bupati Pangandaran saat ditemui wartawan di salah satu pesantren di Kecamatan Padaherang, Sabtu 20 November 2021.
Menurut Jeje, pihaknya belum koordinasi karena menunggu pemerintah pusat mengenai PPKM level 3 tentang apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
BACA JUGA: Sopir Mengantuk, Mobil Sedan di Pangandaran Tabrak Rumah Warga
“Apakah akan sesuai dengan Imendagri? atau ada plus minusnya. Kita mungkin, sedang menunggu hal itu,” ucapnya.
Jika Pemerintah pusat menetapkan PPKM level 3, pihaknya akan menaati hal tersebut.
“Kan nawaitunya, bagaimana tahun baru dan natal itu tidak menjadikan Klaster penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pangandaran.”
“Ya, berakit-rakit dahulu lah. Kan, cuman ditutup seminggu daripada kemarin, ditutup hampir empat bulan,” kata Jeje.
Saat ini juga, pihaknya terus menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di objek wisata. (Engkoh)
Discussion about this post