CIAMIS (JP), Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berahasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Kedua pelaku tersebut berinisial ATM dan AR warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
“Kedua pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, berdasarkan keterangan dari rekaman CCTV pemilik warung,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, Rabu 10 November 2021.
Auliya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang asik bermain handphone di sebuah warung. Tidak lama, pelaku datang dalam keadaan mabuk menggunakan motor, kemudian meminta handphone yang dipegang oleh korban.
BACA JUGA: Satreskoba Polres Ciamis Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Hexymer
“Awalnya korban sempat melawan tidak menyerahkan handphone miliknya. Namun setelah diancam dengan menggunakan senjata tajam, korban kemudian menyerahkan kepada pelaku,” tambah Auliya.
“Pelaku mencuri untuk digunakan membeli minuman keras,” tambahnya.
Auliya menuturkan, salah seorang pelaku, ATM merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama yakni 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Engkoh)
Discussion about this post