Yana mengatakan pelaksanaan seleksi ini dilakukan dengan mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel, yang menentukan adalah nilai dari hasil ujian.
“Terkait pelaksanan ujian PPPK ini segala sesuatunya Pemerintah pusat yang menentukan,” sebutnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya Bupati Ciamis telah berupaya untuk menambah lagi kuota PPPK, namun kewenangan ada di Pemerintah pusat.
“Kami jajaran Pemkab ingin seluruh peserta lulus, apalagi yang usianya diatas 35 tahun, namun kewenangan ada di pemerintah pusat, dalam kesempatan ini pun kami hanya bisa mendo’akan,” ungkap Yana.
Seleksi PPPK ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, para peserta diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil swab negatif, dan surat keterangan vaksinasi sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan. (Engkoh)
BACA JUGA : Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi tanpa henti. Kapolri : Jadi Renungan Polri untuk Jadi Lebih Baik
Discussion about this post