CIAMIS (JP), Harga Panci yang di kredit oleh korban (kiki kiwi) senilai Rp 1,3 juta dengan sistem pembayaran cicilan sebesar Rp 130 ribu perbulan selama 10 bulan.
Sebelumnya, Ibu Rumah Tangga Kiki Kiwi (47) warga Dusun Cipari RT 001 RW 002 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditemukan meninggal dunia dirumahnya pada Senin 27 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB usai cekcok dengan suaminya.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, hasil dari pemeriksaan unit Satreskrim Polres Ciamis terhadap tersangka dan beberapa saksi juga diketahui, harga panci yang dibeli oleh korban yaitu sebesar Rp.1,3 juta dengan cicilan Rp.130 ribu per bulan selama 10 kali pembayaran.
“Korban diketahui sudah 6 kali bayar cicilan, dan pelaku mengetahui proses kredit panci itu setelah korban melakukan pembayaran yang keenam kalinya,” ujarnya kepada JURNALPANGANDARAN di ruang Command Center Polres Ciamis kepada wartawan Rabu 29 September 2021.
Pertengkaran yang menyebabkan kematian, kata Wahyu, bermula pelaku mengetahui istrinya (Korban) ditagih cicilan kredit. Setelah penagih pulang, pelaku langsung menegur namun korban justru mengabaikannya dan pergi keluar rumah.
“Pelaku mengaku tersinggung dan kesal sehingga langsung mengejar dan mendekap korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. Bahkan pelaku sempat menyeret tubuh korban dalam kondisi lemas itu untuk kembali ke dalam rumah,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Wahyu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku dengan korban menikah siri, jadi pasal yang kita terapkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya. Ade Ahdia (47) pelaku penganiayaan yang menyebabkan istrinya Kiki Karwi meninggal dunia dengan beberapa luka lebam di Dusun Cipari RT 001/002 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin 27 September 2021 malam dipastikan lolos dari jerat pasal khusus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Undang-Undang No 23 tahun 2004. (Engkoh)
Discussion about this post