• Home
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022
Jurnal Pangandaran
  • Home
  • Berita
  • Ragam
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Halo Polisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ragam
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Halo Polisi
No Result
View All Result
Jurnal Pangandaran
No Result
View All Result

Panci Maut di Sukaresik Pangandaran Ternyata Seharga Rp 1,3 Juta

by Redaksi
29 September 2021
in Jawa Barat
Panci Maut di Sukaresik Pangandaran Ternyata Seharga Rp 1,3 Juta

Panci Maut di Sukaresik Pangandaran Ternyata Seharga Rp 1,3 Juta (foto:Engkoh/JP)

Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS (JP), Harga Panci yang di kredit oleh korban (kiki kiwi) senilai Rp 1,3 juta dengan sistem pembayaran cicilan sebesar Rp 130 ribu perbulan selama 10 bulan.

Sebelumnya, Ibu Rumah Tangga Kiki Kiwi (47) warga Dusun Cipari RT 001 RW 002 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditemukan meninggal dunia dirumahnya pada Senin 27 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB usai cekcok dengan suaminya.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, hasil dari pemeriksaan unit Satreskrim Polres Ciamis terhadap tersangka dan beberapa saksi juga diketahui, harga panci yang dibeli oleh korban yaitu sebesar Rp.1,3 juta dengan cicilan Rp.130 ribu per bulan selama 10 kali pembayaran.

“Korban diketahui sudah 6 kali bayar cicilan, dan pelaku mengetahui proses kredit panci itu setelah korban melakukan pembayaran yang keenam kalinya,” ujarnya kepada JURNALPANGANDARAN di ruang Command Center Polres Ciamis kepada wartawan Rabu 29 September 2021.

Pertengkaran yang menyebabkan kematian, kata Wahyu, bermula pelaku mengetahui istrinya (Korban) ditagih cicilan kredit. Setelah penagih pulang, pelaku langsung menegur namun korban justru mengabaikannya dan pergi keluar rumah.

“Pelaku mengaku tersinggung dan kesal sehingga langsung mengejar dan mendekap korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. Bahkan pelaku sempat menyeret tubuh korban dalam kondisi lemas itu untuk kembali ke dalam rumah,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Wahyu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku dengan korban menikah siri, jadi pasal yang kita terapkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya. Ade Ahdia (47) pelaku penganiayaan yang menyebabkan istrinya Kiki Karwi meninggal dunia dengan beberapa luka lebam di Dusun Cipari RT 001/002 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin 27 September 2021 malam dipastikan lolos dari jerat pasal khusus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Undang-Undang No 23 tahun 2004. (Engkoh)

Tags: Jurnalpangandaran.comKapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono AdhiKDRTPanci MautPolres CiamisPolsek Sidamulih
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lolos dari Pasal KDRT, Begini Penjelasan Kapolres Ciamis Terkait Kasus di Sukaresik Pangandaran

Next Post

Bupati Pangandaran Merotasi Delapan JPTP

Related Posts

Pemotor di Pangandaran Tewas Usai Hantam Dump Truck, Sementara 1 Orang Lainya Luka Parah
Jawa Barat

Pemotor di Pangandaran Tewas Usai Hantam Dump Truck, Sementara 1 Orang Lainya Luka Parah

20 Desember 2021
Jawa Barat

SMP N 2 Kalipucang Lakukan Syukuran, Atas Kedatangan Silvi Sang Jawara di Festival Tunas Bahasa Ibu 2021

14 Desember 2021
Jawa Barat

Silvi, Siswi SMP 2 Kalipucang Pangandaran Juara 1 di Ajang Festival Tunas Bahasa Ibu 2021

14 Desember 2021

Discussion about this post

No Result
View All Result

BERITA TERBARU

Tips Memilih Body Serum yang Cocok Untuk Kulit Kamu

Tips Memilih Body Serum yang Cocok Untuk Kulit Kamu

13 Maret 2022
DPP ORSHID Gelar Press Conference Bantah Pelecehan yang Dilakukan MSAT

DPP ORSHID Gelar Press Conference Bantah Pelecehan yang Dilakukan MSAT

26 Januari 2022
Herman Sutrisno Mantan Wali Kota Banjar Ditahan KPK

Herman Sutrisno Mantan Wali Kota Banjar Ditahan KPK

24 Desember 2021
Pemotor di Pangandaran Tewas Usai Hantam Dump Truck, Sementara 1 Orang Lainya Luka Parah

Pemotor di Pangandaran Tewas Usai Hantam Dump Truck, Sementara 1 Orang Lainya Luka Parah

20 Desember 2021

SMP N 2 Kalipucang Lakukan Syukuran, Atas Kedatangan Silvi Sang Jawara di Festival Tunas Bahasa Ibu 2021

14 Desember 2021

Silvi, Siswi SMP 2 Kalipucang Pangandaran Juara 1 di Ajang Festival Tunas Bahasa Ibu 2021

14 Desember 2021

BERITA TERPOPULER

  • Gara-Gara Kredit Panci Nyawa Istri di Sukaresik Pangandaran Melayang, Begini Pengakuan Suami

    Gara-Gara Kredit Panci Nyawa Istri di Sukaresik Pangandaran Melayang, Begini Pengakuan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herman Sutrisno Mantan Wali Kota Banjar Ditahan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mobil di Pangandaran Terlibat Kecelakaan Beruntun, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Kargo Bermuatan Pupuk di Cilacap Alami Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Banjar Anggarkan Rp1 Miliar per Tahun untuk Program Rutilahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: 0895 - 6263 - 7777 - 1

© 2021 Media Online Jawa Barat - Mengupas berita dan informasi Pangandaran.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ragam
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Halo Polisi

© 2021 Media Online Jawa Barat - Mengupas berita dan informasi Pangandaran.