BANJAR (JP) | Seorang penyandang disabilitas tuna netra warga Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar menjadi korban palak oleh orang yang tidak dikenal, Rabu (14/07/21) lalu.
Diduga, Ujang Ahmad Ruhiyat (36), menjadi korban palak oleh oknum yang meminta sejumlah uang sebagai denda atas kesalahan tidak menggunakan masker dengan benar.
Kejadian itu diawali ketika seseorang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas penindak PPKM tersebut menegur Ujang karena masker yang digunakannya tidak benar, melorot dan tidak menutupi hidung.
“Pada Waktu kejadian itu, anak saya pulang sehabis mengantarkan gorengan dari koperasi guru. Ditegurlah oleh seseorang karena pakai masker melorot, terus diminta uang sebesar Rp 50 ribu. Anak saya langsung memberinya,” kata Uhi Nasuhi, ayah Ujang, Senin (19/07/21).
Kejadiaan naas tersebut langsung viral di media sosial dan mengundang banyak komentar dari netizen setelah salah seorang tetangganya yang mengaku simpati atas kejadian tersebut dan mengunggah video rekaman pengakuan Ujang.
Sementara, juru bicara Satgas Covid-19, H Agus Nugraha, menyatakan setiap penindakan ada SOP nya dan tidak serta merta langsung didenda ditempat atau dimintai sejumlah uang.
“Sidang penindakan pelanggaran PPKM dilakukan secara terbuka di Alun-alun Kota Banjar, setiap penindakan ada SOP nya ada tahapan-tahapannya. Adapun denda yang dibayarkan melalui kejaksaan setelah mendapatkan putusan dari hakim. Jadi tidak serta merta penindakan langsung didenda dan bayar di tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya yakin bahwa yang meminta tersebut bukan dari petugas, karna kejadian yang menimpa Ujang sekitar pukul 06 lebih sekian itu menurutnya dirasa kurang pas dikarenakan jam operasional petugas PPKM pukul 08:00 wib.
Setelah videonya viral, Wakil Kapolres Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana mengaku akan menindaklanjuti kejadian ini. Termasuk menyelidiki orang yang meminta uang kepada Ujang. “Ya akan kami tindak lanjuti,” singkatnya (Yuhendi)
Discussion about this post