CIAMIS (JP), Ade Ahdia (47) pelaku penganiayaan yang menyebabkan istrinya Kiki Karwi meninggal dunia dengan beberapa luka lebam di Dusun Cipari RT 001/002 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin 27 September 2021 malam dipastikan lolos dari jerat pasal khusus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Undang-Undang No 23 tahun 2004.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono di ruang Command Center Polres Ciamis kepada wartawan Rabu 29 September 2021.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.,” ujarnya.
Kata Wahyu, pelaku dijerat pasal 351 menyusul dari hasil pemeriksaan unit Satreskrim Polres Ciamis yang menemukan fakta bahwa status pernikahan pelaku dengan korban hanya sebatas nikah siri. Sehingga pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal khusus KDRT.
“Hasil pemeriksaan dari berbagai saksi yang bersangkutan yaitu pelaku dan korban hanya nikah siri, jadi tidak bisa dijerat pasal KDRT,” jelasnya.
Kepada petugas, jelas Wahyu, bahwa pelaku mengaku kesal lantaran istrinya tidak izin untuk kredit panci. dan pelaku mengetahui istrinya kredit panci saat melihat istrinya ditagih cicilan kredit.
“Setelah itu pelaku menegur, namun korban justru mengabaikannya dan pergi keluar rumah. karena tersinggunhg akhirnya pelaku mengejar dan mendekap korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. Bahkan pelaku sempat menyeret tubuh korban dalam kondisi lemas itu untuk kembali ke dalam rumah,” bebernya.
Namun setibanya di rumah, kata Wahyu, korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kemudian meminta tolong kepada adik korban untuk memeriksa kondisinya.
“Ketika diperiksa adiknya, ternyata korban sudah meninggal dunia dengan luka lebam di beberapa titik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kiki karwi (47) warga Dusun Cipari RT 001 RW 002 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditemukan meninggal dunia dirumahnya pada Senin 27 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat bertengkar dengan suaminya bernama Ade Ahdia (47). (Engkoh)
Discussion about this post