CIAMIS (JP), Muhamad Kosman alias M Kece hari ini, Kamis 2 Desember 2021 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Didampingi lima pengacaranya, M Kece yang dituding melakukan penistaan agama didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP (2/12/21).
Sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Ciamis ini dipimpin oleh Vivi Purnamawati dengan anggota majelis yakni Indra Muharam dan Rika Emilia.
Sidang perdana M Kece terdaftar di nomor 186/Pid.Sus/PN Cms dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: Walkot Banjar Buka Acara Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Discussion about this post