• Home
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 2 Juli 2022
Jurnal Pangandaran
  • Home
  • Berita
  • Ragam
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Halo Polisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ragam
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Halo Polisi
No Result
View All Result
Jurnal Pangandaran
No Result
View All Result

Kades Panjalu di Tahan Gegara Korupsi Retribusi Objek Wisata

by Redaktur
18 November 2021
in Halo Polisi

Kades Panjalu di Tahan Gegara Korupsi Retribusi Objek Wisata

Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS (JP), Kejaksaan Negeri Ciamis Jawa Barat, eksekusi Haris Riswandi Cakradinata, Kepala Desa Panjalu dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan retribusi objek wisata Situ Lengkong, saat Haris menjabat kepala desa tahun 2015 hingga 2018 lalu.

Dari penyelewengan retribusi tersebut, Haris merugikan negara sebesar Rp. 2,2 miliar.

Haris sebelumnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN.bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan putusan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair tetapi bukan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan.

Kejaksaan Negeri Ciamis kemudian melakukan upaya hukum kasasi pada 20 Februari 2021 lalu. Hasilnya, tanggal 16 September 2021 Mahkamah Agung melalui surat putusan nomor 2683K/Pid.Sus/2021 menyatakan terpidana Haris Riswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bertekad Mengakselerasi Pengentasan Kemiskinan

“Kami akan melakukan segala upaya untuk penegakan hukum dan terbukti kami menang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi kepada awak media.

Yuyun menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Agung itu merupakan upaya hukum terakhir sehingga keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan pasal 270 KUHAP yang menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi badan terhadap Haris Riswandi dan memasukannya ke Lapas Kelas IIB Ciamis,” tambah Yuyun.

Terdakwa Haris Riswandi melakukan tindakan tersebut sekitar tahun 2015-2018 dimana terdakwa tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil. (Engkoh)

Tags: Haris Riswandi CakradinataKades PanjaluKejaksaan Negeri Ciamis Jawa BaratKepala Desa Panjalu dalam perkara tindak pidana korupsipenyelewengan pengelolaan retribusi objek wisata Situ LengkongTahan Gegara Korupsi Retribusi Obyek Wisata
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkot Bandung Bertekad Mengakselerasi Pengentasan Kemiskinan

Next Post

Tiga Keluarga dari 11 Korban Tragedi Susur Sungai Datangi Mapolres Ciamis

Related Posts

Satpolairud Polres Ciamis Lakukan Patroli di Kawasan Perairan Pangandaran
Halo Polisi

Satpolairud Polres Ciamis Lakukan Patroli di Kawasan Perairan Pangandaran

9 Desember 2021
Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi tanpa henti. Kapolri : Jadi Renungan Polri untuk Jadi Lebih Baik
Halo Polisi

Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi tanpa henti. Kapolri : Jadi Renungan Polri untuk Jadi Lebih Baik

9 Desember 2021
Kapolda Jabar Bersilaturahmi dengan Tokoh Agama di Ponpes Al-Azhar Kota Banjar
Halo Polisi

Kapolda Jabar Bersilaturahmi dengan Tokoh Agama di Ponpes Al-Azhar Kota Banjar

8 Desember 2021

Discussion about this post

No Result
View All Result

BERITA TERBARU

Tips Memilih Body Serum yang Cocok Untuk Kulit Kamu

Tips Memilih Body Serum yang Cocok Untuk Kulit Kamu

13 Maret 2022
DPP ORSHID Gelar Press Conference Bantah Pelecehan yang Dilakukan MSAT

DPP ORSHID Gelar Press Conference Bantah Pelecehan yang Dilakukan MSAT

26 Januari 2022
Herman Sutrisno Mantan Wali Kota Banjar Ditahan KPK

Herman Sutrisno Mantan Wali Kota Banjar Ditahan KPK

24 Desember 2021
Pemotor di Pangandaran Tewas Usai Hantam Dump Truck, Sementara 1 Orang Lainya Luka Parah

Pemotor di Pangandaran Tewas Usai Hantam Dump Truck, Sementara 1 Orang Lainya Luka Parah

20 Desember 2021

SMP N 2 Kalipucang Lakukan Syukuran, Atas Kedatangan Silvi Sang Jawara di Festival Tunas Bahasa Ibu 2021

14 Desember 2021

Silvi, Siswi SMP 2 Kalipucang Pangandaran Juara 1 di Ajang Festival Tunas Bahasa Ibu 2021

14 Desember 2021

BERITA TERPOPULER

  • Gara-Gara Kredit Panci Nyawa Istri di Sukaresik Pangandaran Melayang, Begini Pengakuan Suami

    Gara-Gara Kredit Panci Nyawa Istri di Sukaresik Pangandaran Melayang, Begini Pengakuan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herman Sutrisno Mantan Wali Kota Banjar Ditahan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mobil di Pangandaran Terlibat Kecelakaan Beruntun, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Kargo Bermuatan Pupuk di Cilacap Alami Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Banjar Anggarkan Rp1 Miliar per Tahun untuk Program Rutilahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: 0895 - 6263 - 7777 - 1

© 2021 Media Online Jawa Barat - Mengupas berita dan informasi Pangandaran.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ragam
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Halo Polisi

© 2021 Media Online Jawa Barat - Mengupas berita dan informasi Pangandaran.