JAKARTA,JURNALPANGANDARAN.COM – Pasca dilakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2012-2017 lalu.
Diketahui, dua orang tersangka yang terjerat kasus ini merupakan mantan Wali Kota Banjar Periode 2003-2008, 2008-2013 HS dan salah seorang Direktur perusahaan swasta berinisial RW.
Dalam Siaran Pers, Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan, penahanan dua orang tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 127 orang saksi.
” Penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk memaksimalkan pemberkasan perkara selama 20 hari pertama,” beber Firli, Kamis (23/12/21).
BACA JUGA : Pemotor di Pangandaran Tewas Usai Hantam Dump Truck, Sementara 1 Orang Lainya Luka Parah
Atas tindakan yang sudah diperbuat HS, kata Firli, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Nah kalau RW ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberikan gratifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, Firli juga menegaskan, KPK bakal tetap bekerja keras dalam proses pengembangan kasus ini dengan prinsip mempedomani apa sesungguhnya tersangka.
“Jadi nanti, siapapun kalau ada bukti bukti permohonan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana, dan menemukan tersangkanya tentu akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Red)
BACA JUGA : SMP N 2 Kalipucang Lakukan Syukuran, Atas Kedatangan Silvi Sang Jawara di Festival Tunas Bahasa Ibu 2021
Discussion about this post