PANGANDARAN (JP), Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran mencatat, kejadian nikah dibawah usia ideal ada sebanyak 69 kejadian.
Kepala DKBP3A Kabupaten Pangandaran Heri Gustari mengatakan, dari 69 kejadian nikah dibawah usia ideal tersebut, perempuan sebanyak 55 orang, sedangkan laki-laki sebanyak 14 orang.
“Nikah usia ideal yang disarankan oleh BKKBN untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” kata Heri, Rabu 1 September 2021.
Sedangkan nikah usia ideal tersebut, kata Heri dalam rangka memantapkan pasangan suami isteri dalam menjalankan rumah tangga.
Heri menambahkan, nikah dibawah usia ideal tersebut terjadi di Kecamatan Cijulang 3 kejadian, Kecamatan Cimerak 22 kejadian, Kecamatan Pangandaran 4 kejadian, Kecamatan Padaherang 3 kejadian, Kecamatan Langkaplancar 2 kejadian.
Sedangkan di Kecamatan Cigugur 2 kejadian, Kecamatan Parigi 3 kejadian, Kecamatan Sidamulih 18 kejadian, Kecamatan Mangunjaya 12 kejadian.
“Dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran hanya 1 Kecamatan yang tidak ada kejadian nikah dibawah usia ideal yaitu di Kecamatan Kalipucang,” tambah Heri.
Nikah usia ideal yang telah ditentukan juga sebagai salah satu dasar pertimbangan psikologis dan fisik.
Tambah Heri, jika pernikahan dilakukan dibawah usia ideal rentan terjadi ancaman keselamatan ibu dan anak saat melahirkan. (Engkoh/Rls)
Discussion about this post