PANGANDARAN (JP), Sebanyak lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau eselon II di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, pengisian jabatan oleh Plt dijabat per tiga bulan.
“Waktu menjabat Plt berdasarkan regulasi itu per tiga bulan dan bisa diperpanjang sebayak dua kali,” ujar Dani kepada JURNALPANGANDARAN, Jumat (30/7/21).
Kata dia, posisi jabatan Kepala OPD yang di Plt di antaranya BPBD, Disdukcapil, DKPKP, Disdikpora dan Disnakertrans.
“Untuk BPBD, Disdukcapil, DKPKP sudah menggelar lelang jabatan pada tahun 2020 lalu, Sedangkan untuk Disdikpora dan Disnakertrans belum dilaksanakan lelang jabatan,” katanya.
Namun, sambung Dani, hasil lelang jabatan pada BPBD, Disdukcapil, DKPKP hingga saat ini belum bisa dilaksanakan pelantikan dan masih menunggu surat ijin dari Menteri Dalam Negeri.
“Pada tahun 2020 hasil lelang jabatan pada BPBD, Disdukcapil, DKPKP tertunda lantaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dan waktu itu ada aturan bagi Daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tidak diizinkan melakukan pelantikan 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada,” ungkap Dani.
Discussion about this post