PANGANDARAN, JURNALPANGANDARAN
Warga Desa Cibenda yang menggelar acara hajat pernikahan di massa PPKM Darurat berbuntut panjang. Selain Ketua RT, RW dan Kepala Dusun yang sudah diperiksa di aula Desa Cibenda beberapa waktu lalu, kini giliran Camat Parigi Edih Saprudin yang diperiksa Polisi di Mapolres Ciamis pada Kamis (15/07/2021).
Camat Parigi Edih Saprudin mengaku, bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis, bersama Kabag Hukum Setda Pangandaran Syarif Hidayat.
“Iya, sekarang saya dalam perjalanan pulang dari Polres Ciamis,” kata Edih melalui sambungan telefonnya kemarin.
Menurutnya, dia sebagai penanggungjawab penanganan Covid-19 Kecamatan Parigi, dimintai keterangan terkait hajatan yang dilaksanakan pada hari Minggu (11/07/2021) di Dusun Cibenda Desa Cibenda.
“Karena waktu itu warga hajatanya dilaksanakan pada siang dan malam hari,” ujarnya.
Edih menjelaskan, dirinya mulai diperiksa oleh pihak kepolisian dari pukul 09 : 00 sampai pukul 14 : 00.
“Saya ditanyai terkait Intruksi Bupati Nomor 9 tentang PPKM darurat, kemudian soal rakor dan penyampaian atau sosialisasi ke masyarakat” jelasnya.
Pemberian izin hajatan yang dilaksanakan di Dusun Cibenda, kata Edih, ternyata dikeluarkan pada tanggal 18 juni sebelum pelaksanaan PPKM darurat diterapkan.
“Saat itu yang berlaku adalah intruksi bupati Nomor 7, dimana hajatan masih diperbolehkan namun dibatasi. Namun hajatan itu berlangsung saat masa PPKM darurat, karena tidak ada pencabutan izin. Karena intruksi bupati nomor 7 itu hanya sampai tanggal 9 Juli saja,” tuturnya.
Edih menegaskan, bahwa posisi camat hanya mengetahui saja, dan tidak memberikan rekomendasi.
“Seharusnya pihak desa yang mencabut izin tersebut,” ucap Edih.
Setelah dirinya, sambung Edih, yang akan diperiksa pihak kepolisian kemungkinan adalah penyelanggara hajatan dan dari pihak desa.
“Kalau Ketua RT,RW dan Kepala Dusun sudah diperiksa di Aula Desa Cibenda pada hari Senin kemarin,” tandasnya. (Wawan)
Discussion about this post